Oleh: Salsa Kurniasih
![]() |
TikTok Shop merupakan salah satu media sosial yang merangkap sebagai e-commerce paling diminati di kalangan masyarakat Indonesia, dikarenakan memiliki keunggulan berupa penawaran harga relatif miring dibandingkan dengan e-commerce lainnya. Harga dibawah standar pasar yang ditawarkan oleh TikTok Shop tersebut membuat e-commerce lainnya terancam mengalami penurunan omset. Banting harga e-commerce TikTok Shop termasuk ke dalam tindakan merusak harga pasar yang berimbas pada operasional perdagangan konvensional dan e-commerce lainnya kacau balau. Benar adanya jikalau platform digital menjadi salah satu media alternatif dalam melakukan transaksi jual beli efektif dan efisien seiring dengan perkembangan teknologi di era digitalisasi saat ini (Suara Kalbar, 2023). Polemik antara pedagang konvensional dan kalangan artis terkait bisnis online menjadi topik hangat menilik keberlanjutan dari permasalahan banting harga di TikTok Shop. Pendapat kalangan artis yang berbisnis di TikTok Shop mengenai fenomena sepinya pasar Tanah Abang yang terkenal menjadi pasar induk tersebut bukanlah kesalahan hadirnya Tiktok Shop melainkan menjadi sebuah bukti bahwasannya pemerintah belum berhasil dalam mensosialisasikan serta menerapkan perkembangan teknologi dalam bidang perdagangan di Indonesia, hal tersebut dibantah oleh pedagang yang berbisnis di pasar Tanah Abang bahwasannya mereka telah menerapkan digitalisasi dalam berbisnis namun tetap saja omset yang dicapai terus mengalami penurunan, peristiwa ini dikarenakan kualitas yang ditawarkan oleh pedagang konvensional kalah saing dengan produk yang ditawarkan oleh kalangan artis maupun produk impor baik dari segi trend ataupun kemiringan harga yang tengah ditawarkan kepada konsumen. Selain itu para pedagang konvensional juga beranggapan penjualan melalui media digital memiliki banyak manfaat, akan tetapi sangat mempengaruhi omset mereka. Sehingga dengan ditutupnya TikTok Shop oleh pemerintah membuat pedagang konvensional merasa senang karena dapat membantu menjaga kestabilan ekonomi dan mencegah ketidakadilan persaingan usaha.
Track Record e-commerce TikTok Shop yang semakin meresahkan di kalangan dunia bisnis online membuat netizen angkat suara terkait keresahan yang selama ini menjadi problematik utama di dunia bisnis. Kericuhan yang terjadi beberapa saat di bidang perdagangan ini membuat pemerintah mengambil tindakan untuk menutup TikTok Shop secara resmi pada hari Rabu, 4 Oktober 2023. Penutupan ini disebabkan dengan adanya kebijakan larangan media sosial dalam menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia, selain itu juga disebabkan dengan adanya penurunan omzet UMKM pedagang konvensional. Larangan ini terurai dalam aturan pemerintah Menteri perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dengan ditutupnya Tiktok Shop, pemerintah berupaya menciptakan kesejahteraan ekonomi dan keseimbangan antara bisnis konvensional dan online dalam masyarakat. Hal ini dilatarbelakangi karena persaingan pedagang online yang semakin sengit dengan menaikan harga barang yang sangat murah, sehingga menyebabkan pedagang konvensional dalam negeri merasa dimatikan penghasilnya. Selain itu faktor pemerintah menutup Tiktok Shop karena media sosial tidak boleh dijadikan sebagai e-commerce, hal ini dikarenakan media sosial hanya bisa dijadikan tempat promosi saja dan dilarang untuk melakukan transaksi. Aturan tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri. sehingga pemerintah memproteksi ruang bagi produk-produk UMKM dan luar negeri. Hal ini diperkuat dengan pendapat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang dikutip dari Tribunnews.com. Beliau menjelaskan apabila sekarang ini banyak orang yang menjual misalnya jilbab untuk produk dalam negeri itu Rp. 70.000 akan tetapi impor dari negara asal Rp 5.000. Hal tersebut akan menyebabkan kehancuran bagi industri UMKM Indonesia.
Pihak TikTok juga telah menyatakan untuk patuh terhadap regulasi pemerintah dan memutuskan untuk menutup layanan jual beli di platformnya. Penutupan TikTok Shop ini merupakan bentuk upaya pihak TikTok untuk menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Menteri Koperasi dan UMKM memastikan kebijakan tersebut tidak akan merugikan pelaku UMKM yang berjualan di platform tersebut, karena masih terdapat platform lain yang tersedia di Indonesia. Penutupan TikTok Shop bukan berarti pemerintah melarang berbisnis secara online di Indonesia, akan tetapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, maka secara tegas pemerintah memisahkan platform e-commerce dan sosial media.
Sebenarnya pemerintah tidak melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia akan tetapi pihak TikTok harus mengurus izin e-commerce di Kementrian Perdagangan Indonesia terlebih dahulu. Sebab, selama ini pihak TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia yang berada dibawah naungan Kementrian Informasi dan Telematika. Hal ini diperkuat dengan pendapat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karima yang dikutip dari Tribunnews.com. Beliau mengatakan bahwa belum ada pengajuan perizinan dari pihak tiktok yang masuk.
Meskipun dilakukan penutupan e-commerce TikTok Shop, maka pelaku UMKM yang berjualan online akan memilih alternatif platform e-commerce lain untuk melakukan transaksi jual beli, sehingga ditutupnya TikTok Shop menjadi peluang yang besar bagi e-commerce lainnya dalam meningkatkan omset perdagangan dan bukan menjadi salah satu cara yang efektif dalam mengatasi sepinya pasar Tanah Abang saat ini, hal ini diperkuat dengan kondisi lingkungan masyarakat pasca pandemi Covid-19 yang telah terbiasa melakukan transaksi jual beli secara online, meskipun kendati pandemi telah berakhir konsumen masih banyak yang memilih berbelanja secara online karena harga yang lebih terjangkau, efisien waktu dan tenaga yang diperlukan serta sebagai salah satu bentuk respon interaktif masyarakat dalam beradaptasi di era digitalisasi. Hal ini diperkuat dengan pendapat Teten selaku Menteri Koperasi dan UMKM yang dikutip dari voaindonesia.com. Beliau mengatakan bahwasannya dengan penutupan TikTok Shop ini sebenarnya tidak terlalu mengganggu bagi para seller, karena para seller, para pelaku UMKM yang berjualan online bisa memanfaatkan promo produknya di TikTok medsosnya. Kalau penjualan di rect kepada link misalnya di multiplatform jadi tidak lagi di TikTok Shop, bisa jualan di platform apa saja yang ada di Indonesia.
Sehingga dengan ditutupnya TikTok Shop, maka yang diuntungkan pasti e-commerce lain, sedangkan pedagang konvensional masih tetap gigit jari. Hal ini dikarenakan, meskipun TikTok Shop telah ditutup masyarakat masih tetap melakukan transaksi jual beli secara online melalui e-commerce lainnya dengan benefit lebih efisien dan bisa memilih beragam variasi hanya dengan duduk diam di rumah.
DAFTAR PUSTAKA
Voa Indonesia. (2023). TikTok Shop Resmi Ditutup, Akankah UKM Merugi?
Tribun news. (2023). Tiktok Shop Tutup Sore Ini, Bagaimana Nasib Pedagang dan Siapa yang Diuntungkan?
Kumparan. (2023). Pasar Redup, Tiktok Shop Ditutup: Peluang atau Ancaman?
Suara Kalbar. (2023). Tiktok Shop Ditutup, Sejumlah Pedagang Konvensional di Pontianak Merasa Diuntungkan.
Koran Tempo. (2023). Siapa Untung Setelah Tiktok Shop Ditutup.
0 Comments