Kata bullying berasal dari bahasa Inggris “bully” yang artinya menggertak atau mengganggu. Bullying dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana terjadi penyalahgunaan kekuasaan/kekerasan oleh seseorang/sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikis. Korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya (Dachi & Telaumbanua, 2022)
Maraknya Bullying yang dialami seorang anak yang masih menempuh jenjang sekolah. Definisi bullying menurut Rigby (dalam Astuti, 2008) Bullying merupakan sebuah hasrat untuk menyakiti, baik secara lisan maupun fisik. Hasrat tersebut dapat menyebabkan seseorang menderita. Perlakuan tersebut terkadang dilakukan secara langsung oleh seseorang kelompok yang lebih kuat, atau seseorang yang bertanggung jawab. Bullying dilakukan secara berulang dan dilakukan dengan perasaan senang.
Penyebab Bullying dapat terjadi karena pelaku melihat korban lemah, dan anaknya pendiam. Dampak yang ditimbulkan dari tindakan bullying sangat banyak, diantaranya , bagi kesehatan mental anak yaitu semangat korban menurun, korban menjadi sakit hati akibat dibully, korban merasa paling bersalah diantara yang lain sehingga biasanya korban bully cenderung lebih sering menyendiri, kepercayaan diri korban menurun, semangat hidup berkurang sehingga korban bully lebih suka murung dan cenderung tidak bergairah, korban memiliki trauma hebat sehingga menjadi orang yang sangat tertutup. Dampak korban bullying lainnya yaitu mengalami cedera fisik yang serius dan beberapa penyakit seksual seperti HIV. Dari segi kesehatan psikis, korban mengalami gangguan kecemasan, gangguan depresi, dan gangguan kepribadian antisosial. Perilaku ilegal yang dilakukan oleh pelaku bullying sebagaimana berbohong terhadap orang lain, sering berkelahi, merampok rumah, toko, atau hal lain yang berkaitan dengan properti, mabuk, konsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, dan aktivitas seksual di luar pernikahan. Korban mengalami putus sekolah dan tidak melanjutkan sekolah merupakan indikator status sosial ekonomi (Tobing & Lestari, 2021). Korban bullying dapat memperburuk prestasinya di bidang akademik maupun non akademik, dan psikologisnya terganggu sehingga dapat menyebabkan si korban tersebut bunuh diri. Hal ini perlu pengawasan dari orang tua dan guru sebagai orang tua saat di sekolah.
Beberapa faktor dari penyebab terjadinya bullying yaitu keluarga, biasanya pelaku bullying seringkali berasal dari keluarga yang bermasalah, seperti orang tua yang sering menghukum anaknya secara berlebihan, orang tua yang selalu bertengkar didepan anaknya, kemudian anak akan mempelajari dan mengamati perilaku yang dilakukan oleh orang tua mereka kemudian menirunya terhadap teman-temannya. Faktor yang kedua yaitu sekolah, karena pihak sekolah sering menyepelekan bahkan mengabaikan perilaku bullying. Akibatnya, para pelaku bullying akan terus melakukan bullying kepada korban karena tidak adanya sikap tegas terhadap pihak sekolah dan tidak ada sikap dalam melindungi para korban bullying. Faktor yang ketiga yaitu kelompok bermain, karena biasanya anak melakukan bullying dalam usaha untuk membuktikan bahwa mereka bisa masuk dalam kelompok bermain tertentu, meskipun mereka sendiri merasa tidak nyaman dengan perilaku bullying yang mereka lakukan. Faktor yang keempat yaitu kondisi lingkungan sosial, salah satunya yaitu kemiskinan. Pelaku bullying akan melakukan apa saja demi memenuhi kebutuhan hidupnya, contohnya seperti pemalakan, pemerasan, dan lain sebagainya. Faktor yang terakhir yaitu dari film dan tayangan televisi. Para pelaku bullying biasanya meniru adegan kekerasan yang terdapat pada film dan tayangan televisi entah dari geraknya ataupun kata-katanya (Damayanti, 2020)
Anak yang mengalami korban bullying harus ada pendampingan untuk pemulihan psikologis dan mentalnya agar bisa hidup normal seperti teman sejawatnya. Memilih sekolah tempat belajar sangat berpengaruh terhadap anak agar merasa aman. Lingkungan tempat bermain anak korban bullying juga harus dikontrol agar anak tersebut lebih nyaman dan aman. Tak hanya itu, peran orang tua di rumah dan guru di sekolah juga sangat berpengaruh dengan kondisi yang dialami si korban tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Damayanti, S., Sari, O. N., & Bagaskara, K. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Di Lingkungan Sekolah. Jurnal Rechtens, 9(2), 153-168.
Dachi, O., & Telaumbanua, B. (2022). Peran Guru Mendampingi Siswa Korban Bullying. SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora dan Kebudayaan, 15(2), 99-105.
Tobing, J. A. D. E., & Lestari, T. (2021). Pengaruh mental anak terhadap terjadinya peristiwa bullying. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1), 1882-1889.
Astuti P., R. (2008). Meredam Bullying. Jakarta: PT. Grasindo..
Wibowo A. P. S. (2019). Penerapan Hukum Pidana dalam Bullying di sekolah. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Share This :
0 Comments