-->
Kopi Alinea

Keadilan Semakin Terancam: Banyak Guru Yang Dipenjarakan Setelah Menegur Siswanya

Rabu, 13 November 2024



Oleh : R’Maya Inkya Febrianti

https://images.app.goo.gl/gX1cdjWz3r68XrFdA
 
  Guru atau yang diberi julukan sebagai “Pahlawan tanpa tanda Jasa” yakni merupakan sosok yang menjadi tauladan bagi peserta didiknyag. Seorang guru pasti memiliki sikap dan kepribadian yang baik dan utuh serta dapat dijadikan sebagai tokoh panutan atau idola di segi kehidupannya. Guru memiliki tuntutan untuk mendidik dan mengembangkan karekter tingkah laku bagi peserta didiknya. Selain memberikan pembelajaran dan ilmu guru juga berkewajiban untuk mendidik karakter peserta didik yang meliputi sikap yang jujur, religius, toleransi, tanggung jawab, disiplin dan pastinya memiliki jiwa yang demokratis dan cinta tanah air (Salsabilah et al., 2021) .

  Pada akhir-akhir ini ramai sekali di media sosial yang membahas tentang banyaknya guru yang dipenjara akibat melakukan peneguran pada anak didiknya. Banyak sekali guru yang ditangkap polisi karena melakukan peneguran pada siswanya. Hal ini dikarenakan adanya undang-undang perlindungan anak sehingga guru tidak leluasa untuk memberikan suatu tindakan yang tegas. Guru yang menegur siswanya dapat menerima sanksi sehingga para guru sangat dihantui rasa ketakutan untuk menegur peseta didiknya (Asy’ari, 2017). Undang-undang perlindungan anak diberlakukan karena hak asasi anak merupakan bagian hak asasi manusia yang tertulis dalam UUD 1945 dan pada perserikatan bangsa-bangsa. Dikarenakan anak sebagai masa depan generasi bangsa dan sebagai penerus cita-cita bangsa (Santriati, 2020).

  Miris sekali keadilan semakin terancam bahkan tidak dihargai. Salah satu kasus yang viral belakangan ini yakni ada guru wanita berinisial “S” yang dipenjarakan. Penyebab guru tersebut dipenjarakan yakni karena melakukan dugaan penganiyaan fisik seperti menampar atau menjewer muridnya (Detik.com). Korban dugaan penganiyaan oleh gurur tersebut merupakan anak dari anggota polisi. Namun peneguran tersebut dinilai sebagai penganiyayaan fisik pada peserta didik dan dilporkan ke polisi akibat guru tersebut telah melakukan pelanggaran undang-undang perlindungan anak. Sungguh keadilan pada ini sangat ternacam dan seorang guru wanita tersebut tetap ditangkap oleh polisi.

  Kejadian kasus penganiayaan fisik guru pada peserta didik diatas sangat memberikan kita pelajaran bahwa kita dalam melakukan suatu hal harus berhati-hati dan mengingat aturan hukum atau undang-undang yang ada. Kejadian tersebut sungguh kurang adil bagi guru, dikarenakan terlalu memberikan penindasan dan rasa ketakutan pada profesi guru untuk menegur dan mendisiplinkan peserta didiknya. Rasa trauma pada guru pasti ada karena tindakan yang telah dilakukannya melanggar undang-undang perlindungan anak. Dampak dari pemberlakuan undang-undang perlindungan anak terhadap guru dalam mendidik siswanya yakni dapat membuat rasa trauma yang sangat dalam pada guru. Guru merasa trauma dan malas untuk menegur atau mendisiplinksn anak didiknya, dengan begitu rasa sayang dan rasa perhatian guru pada muridnya semakin kurang (Affandi, 2016). Semoga kasus dan permasalahan yang terjadi pada guru dan siswa seperti kasus diatas segera teratasi dan ditemukan titik terang serta munculah suatu keadilan pada seorang guru dalam mendidik dan mendsiplinkan muridnya.




DAFTAR PUSTAKA:

Affandi, A. (2016). Dampak Pemberlakuan Undang-Undang. Hukum Samudra Keadilan, 11, 196–208.

Asy’ari, N. A. S. (2017). Film ‘The Candle’ Sebagai Literasi Media Kasus Maraknya Guru Yang Dipidanakan. ETTISAL Journal of Communication, 2(1), 41. https://doi.org/10.21111/ettisal.v2i1.1412.

Salsabilah, A. S., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Peran Guru Dalam Mewujudkan Pendidikan Karakter. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7158–7163.

Santriati, A. T. (2020). Perlindungan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang Undang Perlindungan Anak. El-Wahdah: Jurnal Pendidikan, 1(1), 1–13.




Editor: Departement Research and Dedication

Share This :

0 Comments