Pada beberapa waktu terakhir, merujuk dari iNews.ID,BANGKAPOS.com,toraja.tribunnews.com, detik.com dan berita” lainnya menunjukkan dunia pendidikan di Indonesia dikejutkan oleh berbagai kasus hukum yang menjerat sejumlah guru hingga menyebabkan mereka mendekam di balik jeruji penjara. Fenomena ini memicu keprihatinan di tengah masyarakat, terutama karena profesi guru semestinya dihormati sebagai pilar pembangun masa depan bangsa. Banyak dari para guru yang terjerat kasus hukum lantaran tindakannya di sekolah, yang sering kali bertujuan untuk mendidik dan mendisiplinkan siswa. Ironisnya, tindakan yang dimaksudkan sebagai upaya pendidikan tersebut justru berujung pada ancaman pidana.
Pada konteks pendidikan, guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan sikap siswa. Namun, tantangan muncul ketika tindakan disiplin guru disalah artikan atau bahkan dilaporkan sebagai bentuk kekerasan, hingga berujung pada proses hukum. Ketidaksesuaian antara undang-undang perlindungan anak dan pendekatan pendidikan sering kali menjadi celah yang menimbulkan permasalahan hukum bagi para guru. Situasi ini mengungkap dilema antara menjalankan tugas mendidik dan risiko menghadapi tuntutan hukum.
Menurut peraturan perlindungan anak dan hak asasi manusia, guru diharapkan mengedepankan pendekatan yang non-kekerasan dalam mendidik siswa. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru masih menghadapi kendala dalam menyeimbangkan tuntutan kedisiplinan dengan batasan hukum yang ketat. Tidak sedikit kasus di mana seorang guru dituntut atau bahkan dipenjara karena tindakan yang dianggap melanggar hak anak, meskipun tindakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan di sekolah.
Munculnya kasus-kasus hukum terhadap guru menciptakan stigma di masyarakat, dengan persepsi bahwa guru kini berada dalam posisi yang sulit dalam menjalankan profesinya. Istilah “guru dilarang mendidik” sering kali terdengar sebagai respons sarkastis terhadap kondisi ini. Ungkapan tersebut mencerminkan rasa frustrasi dan ketidakpuasan, baik dari kalangan guru maupun masyarakat, terhadap sistem hukum yang dianggap kurang berpihak kepada mereka yang berjuang di bidang pendidikan.
Beberapa waktu lalu, aksi dukungan bagi para guru yang mengalami permasalahan hukum juga meluas di media sosial, menyoroti perlunya perlindungan hukum yang lebih memadai bagi tenaga pengajar. Aksi ini bertujuan untuk memperjuangkan perlindungan profesi guru agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut akan tuntutan hukum selama tindakan yang diambil memang dimaksudkan untuk mendidik. Namun, isu ini masih terus menjadi perdebatan, terutama dengan adanya pihak yang tetap mendukung penerapan hukum yang tegas.
Pada akhirnya, diharapkan pemerintah dan lembaga hukum dapat mempertimbangkan regulasi yang lebih seimbang, yang mampu melindungi hak anak namun tetap memberikan ruang bagi guru untuk menjalankan tugas mendidik. Dengan demikian, profesi guru dapat menjalankan perannya secara optimal tanpa dihadapkan pada ancaman pidana. Fenomena ini menggugah kesadaran akan perlunya sistem yang adil dan protektif bagi tenaga pendidik, sehingga ke depan guru tidak lagi merasa was-was dalam melaksanakan tugas mendidik generasi bangsa.
Sumber Rujukan:
Adzira Febryanti. (2023). Dihukum Karena Tak Sholat Jemaah Oleh Guru! Orang Tua Laporan Ke Polisi dan Minta Uang Damai 50 Juta. iNews.ID. https://banten.inews.id/amp/355082/dihukum-karena-tak-sholat-jemaah-oleh-guru-orang-tua-laporan-ke-polisi-dan-minta-uang-damai-50-juta.
Editor: Departement Research and Dedication
Share This :
0 Comments